Jakarta -
KPK menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
"Itu baru selesai tadi sekitar jam 6 habis magrib, itu tim melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
KPK belum menjelaskan barang bukti apa yang ditemukan dari penggeledahan di lokasi. Dia juga belum menjelaskan ruang apa saja yang digeledah tim penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir ya. Nanti mungkin akan ada update hasil-hasil penggeledahannya yang disampaikan oleh juru bicara," sebutnya.
Diketahui, kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Lihat juga Video: Menteri Imipas Evaluasi Total Sistem Imigrasi usai Kasus Silmy Karim
(ial/ygs)


















































