KPK Cecar Hilman Latief soal Pertemuan dengan Yaqut Bahas Kuota Haji Tambahan

4 days ago 6

Jakarta - KPK telah memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji. KPK mencecar Hilman mengenai pengelolaan kuota haji yang dilakukan oleh para asosiasi haji maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Saksi saudara HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK untuk mengelola kuota haji tambahan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Selain itu, Hilman didalami mengenai pertemuan dengan Yaqut. Pertemuan itu diduga membahas distribusi kuota haji yang tak sesuai aturan.

"Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan Menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," kata Budi.

Hilman diperiksa penyidik KPK pada Rabu (20/5). Ini merupakan pemeriksaan keduanya usai sebelumnya diperiksa pada September 2025.

Kala itu dia diperiksa selama 11 jam oleh penyidik. Dia dicecar mengenai aliran uang korupsi di kasus kuota haji.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tonton juga video "2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Direktur Maktour"

(ygs/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |