Komisi III-Pemerintah Lanjut Rapat RUU Polri Senin Depan, Bahas Usia Pensiun

1 day ago 2

Jakarta - Komisi III DPR RI mulai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) pada revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Rapat hari ini akan dilanjutkan pada Senin depan, dengan salah satu poin yang akan dibahas terkait perpanjangan masa pensiun Polri.

"Belum (dibahas soal perpanjangan usia pensiun). Senin (dibahas), Senin," kata Eddy usai rapat bersama Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Eddy menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri dari pemerintah berjumlah 112. Namun yang akan dibahas adalah 20 DIM yang terdiri dari 12 substansi dan 8 substansi baru.

"RUU Polri ini kan inisiatif DPR, kemudian pemerintah membuat DIM. Ada 112 DIM," kata dia.

"Yang akan dibahas itu hanya 20 DIM. Mengapa hanya 20 DIM? Yang isinya adalah 12 substansi dan 8 substansi baru. Kalau tetap, berarti pemerintah menyetujui yang diusulkan oleh DPR, itu tidak akan dibahas," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Panja tersebut diketuai oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Rapat kerja pembentukan Panja dihadiri Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas serta perwakilan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PAN-RB, di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). Komisi III DPR menyepakati pembentukan Panja RUU Polri.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, berbicara asa keadilan soal adanya rencana perpanjangan batas usia pensiun di revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Ia mengatakan usia pensiun PNS ada yang 58, 60, bahkan 65 tahun. Supratman menyebut bertambahnya batas usia pensiun lantaran menyesuaikan dengan angka harapan hidup di RI yang semakin tinggi.

"58, ada yang 58 ada yang 60. Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65. Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan," ujar Supratman.

"Nah, karena itu sekali lagi ini soal kenapa itu berubah dari dulu tidak sampai 60, 58 dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup. Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita itu juga semakin panjang.

Ia menyebut usulan itu akan mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas. Supratman menekankan munculnya perpanjangan pensiun bagi Polri semata untuk keadilan.

"Dan itu mencetak apa namanya aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja," tambahnya.

Pihaknya menyebut revisi UU Polri juga ditujukan untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi Polri dalam jabatan sipil. Pemerintah akan mengkaji usulan dari DPR terkait posisi polisi di luar penugasan. Supratman kemudian menyinggung soal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dikoordinasi oleh Polri.

"Nah, kami akan bahas di tim pemerintah apakah yang diusulkan oleh teman-teman DPR itu itu sudah sesuai atau belum. Atau mungkin ada yang kurang karena melihat kayak seperti di beberapa kementerian kan ada penegakan hukum, ada PPNS-nya. Nah, di mana sekarang PPNS itu juga dikoordinasi oleh Polri. Ya kan itu penting," kata dia.

Lihat juga Video Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Diketuai Habiburokhman

(ial/knv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |