Jakarta -
Komisi III DPR menggelar rapat terkait kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dua pelaku jambret tewas. Komisi III meminta agar pengusutan kasus tersebut dihentikan.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), dihadiri oleh Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kajari Sleman Bambang Yuniarto, dan kuasa hukum Hogi. Dalam rapat tersebut, Kapolres Edy meminta maaf dalam penanganan perkara yang ada.
"Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan Saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucap Edy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada mas Hogi," tambahnya.
Kajari Sleman Bambang juga menyampaikan permintaan maaf. Pihaknya usai menerima pelimpahan berkas dan tersangka juga telah melakukan upaya restorative justice (RJ).
"Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap 2 dari penyidik kemarin, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi," ucap Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa akan menjalankan kesimpulan rapat bersama Komisi III DPR. Namun, mekanismenya akan menunggu lebih lanjut.
"Pada intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan untuk mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan," sebutnya.
Kesimpulan rapat Komisi III DPR RI meminta agar pengusutan kasus ini dihentikan. Hal itu berdasarkan dengan KUHP.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum," kata Ketua Komisi III DPR Habiburohkman membacakan kesimpulan rapat.
Penegak hukum juga diminta mengedepankan keadilan dalam sebuah perkara dibandingkan kepastian hukum. Kapolresta Sleman dan jajarannya juga diminta berhati-hati dalam memberi pernyataan.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media," sebutnya.
Lihat juga Video: Pukuli Korban Pakai Bambu, Duo Begal Sadis di Sleman Ditangkap
(ial/rfs)


















































