Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa yang mayoritas pernah berkiprah di KPK untuk mengusut kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Komisi III DPR mendukung penuh tim bentukan Kejagung.
"Komisi III sangat setuju dengan tim ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan menangani perkara mantan Jampidsus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Ia berpesan kesembilan jaksa dalam tim tersebut harus bekerja secara independen. Sahroni memastikan kasus Febrie Adriansyah diawasi oleh Komisi III DPR dan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pesan saya ke Tim 9, harus independen dan jaga betul integritas serta profesional, yang sedang diawasi oleh semua pihak, baik dari DPR dan masyarakat Indonesia," ucap dia.
Sahroni juga meminta agar tim tersebut segera menghadirkan para tersangka. Sehingga, kata dia, kasus bisa cepat diselesaikan.
"Segera hadirkan para tersangka yang sudah ditetapkan agar publik merasa puas atas transparansi kerja kerja Kejaksaan. Kami berharap ini cepat diselesaikan agar publik tidak bertanya-tanya lagi prosesnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejagung mulai mengusut kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Total sembilan jaksa yang mayoritas pernah berkiprah di KPK diterjunkan.
Kepastian pembentukan tim yang berisi sembilan jaksa ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7). Anang mengatakan pihaknya telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus korupsi Febrie.
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang.
Anang mengatakan deretan jaksa yang tergabung dalam Tim 9 ini memang sengaja dipilih berdasarkan pengalaman dalam menangani kasus korupsi.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya.
Tonton juga video "Penegasan Kejagung: Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Tersangka!"
(maa/ygs)
















































