Ketua KPK Ungkap Alasan Aturan Gratifikasi Diubah: Sesuai Tren Saat Ini

3 hours ago 2

Jakarta -

KPK melakukan perubahan mengenai aturan gratifikasi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan aturan gratifikasi itu diubah.

"Bahkan ada aturan juga yang kemudian dihapuskan, dihilangkan gitu ya kira-kira. Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu," kata Setyo di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan salah satu perubahan aturan gratifikasi ada pada nilai batas wajar yang kini menjadi Rp 1.500.000 per pemberi dari sebelumnya Rp 1.000.000. Perubahan angka itu telah disesuaikan dengan situasi yang ada.

"Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya, gitu," sebutnya.

Setyo menegaskan prinsipnya seharusnya gratifikasi ditolak sejak awal. Menurutnya, jika sudah ada pemberian yang berindikasi bentuk gratifikasi, sebaiknya ditolak saja sejak awal.

"Ya, pastinya gini. Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal," ungkapnya.

Diketahui, ada lima poin perubahan terbaru dalam peraturan KPK mengenai gratifikasi yang disampaikan KPK. Perubahannya ada pada nilai batas wajar, batas waktu pelaporan gratifikasi, penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi, tindak lanjut kelengkapan pelaporan, dan tugas unit pengendalian gratifikasi.

Informasi perubahan terbaru peraturan KPK mengenai gratifikasi ini disampaikan melalui media sosial Instagram @offficial.kpk seperti dilihat detikcom pada Rabu (28/1). Dalam penjelasan informasi yang ditulis, perubahan peraturan KPK mengenai gratifikasi ini tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.

(ial/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |