Para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi dari BVI dan MDI ke startup TaniHub telah dituntut penjara. Apa perbuatan para terdakwa hingga investasi ke startup itu berujung kasus dugaan korupsi?
Dirangkum detikcom, Selasa (2/6/2026), penetapan tersangka dalam perkara ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak September 2025. Kasus terus berproses hingga para tersangka mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Februari 2026.
Setidaknya, ada sembilan orang terdakwa dalam perkara ini. Mereka ialah:
1. NW selaku Direktur Utama di BVI
2. WG selaku Vice President Investment BVI
3. IAS selaku Direktur di PT Tani Grup Indonesia
4. ET selaku Direktur di PT Tani Grup Indonesia
5. AAH selaku VP of Investment pada PT MDI
6. DSW selaku Direktur Utama pada PT MDI
7. Korporasi PT Tani Group Indonesia (PT TGI)
8. Korporasi PT Tani Hub Indonesia (PT THI)
9. Korporasi PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
Terdakwa perorangan telah menjalani sidang tuntutan. Sementara terdakwa korporasi masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dilihat dari dakwaan korporasi PT Tani Supply Indonesia, terdakwa IAS bersama ET selaku pengurus TaniHub Group disebut telah membuat data yang tidak benar terkait pendapatan kotor TaniHub Group sejak 2017 sampai 2019. Mereka juga disebut membuat data keuangan piutang-piutang yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Kemudian data tersebut diajukan untuk proses pengajuan investasi ke PT BVI dan PT MDI," demikian tertulis dalam situs SIPP PN Jakpus.
Data keuangan yang dibuat keduanya kemudian dijadikan dasar oleh WG untuk membuat pre-feasibility study (Pre-FS) dalam dokumen memo preliminary DD dan dalam dokumen deep-feasibility study (Deep-FS) yang diajukan ketika TaniHub Group mengajukan pendanaan investasi kepada BVI pada 2019 serta putusan investasi dari NW selaku Direktur Utama BVI yang tertuang dalam Memo Persetujuan Investasi. Data keuangan itu juga dituangkan dalam data Pitchdeck (Proposal Investasi) yang dijadikan dasar oleh AAH untuk membuat pre-due diligence (Pre-DD), due diligence (DD) dan diajukan ketika TaniHub Group mengajukan pendanaan investasi kepada PT MDI pada 2020 serta putusan investasi dari DSW selaku Direktur Utama PT MDI yang tertuang dalam investment justification.
Jaksa menyebutkan perbuatan itu bertentangan dengan sejumlah undang-undang, peraturan OJK, hingga keputusan direksi tiap anak perusahaan BUMN itu. Jaksa mengatakan perbuatan itu telah memperkaya:
- IAS sebesar Rp 2.292.997.322
- ET sebesar Rp 92.892.134
- PT Tani Group Indonesia sebesar USD 25.000.000 atau setara Rp 364.221.571.600.
Jaksa mengatakan dana tersebut dialirkan ke entitas lain, yakni:
- PT Tani Hub Indonesia sebesar Rp 263.906.571.600
- PT Tani Supply Indonesia sebesar Rp 77.221.000.000.
Dana dari dua entitas perusahaan itu dialirkan kembali ke:
- PW sebesar Rp 1.167.551.718
- AS sebesar Rp 28.580.571.600
- PT Jaring Pangan Indonesia sebesar Rp 1.932.546.836.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar USD 25.000.000 ekuivalen Rp 364.222.167.880 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana investasi PT MDI dan PT BVI pada PT Tani Group Indonesia startup bidang pertanian TaniHub dan afiliasinya tahun 2019 sampai dengan tahun 2023," demikian lanjutan dakwaan tersebut.
Setelah menjalani proses pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, jaksa membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dalam persidangan yang digelar Mei 2026. Berikut ini tuntutan para terdakwa:
1. NW: 11 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
2. WG: 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
3. IAS: 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 subsider 6 tahun penjara
4. ET: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 subsider 5 tahun penjara
5. AAH: 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
6. DSW: 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Pembacaan tuntutan itu menandai berakhirnya proses pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan. Sebagian terdakwa akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi mereka pada Rabu, 3 Juni 2026.
(haf/imk)

















































