Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

4 hours ago 2
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Tersangka baru itu adalah pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE.

"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Dia menjelaskan penetapan tersangka terhadap MJE dilakukan atas dasar bukti yang diperoleh penyidik berupa 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi.

"Adapun Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah," ungkap Anang.

Dalam perkara itu, Anang menjelaskan bahwa MJE selaku pemilik PT CBU bersama Samin Tan sebagai beneficial ownership PT AKT turut menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.

"Pemilik PT CBU bersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar," jelas Anang.

"Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor Batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017," lanjut dia.

Akibat keterlibatannya, MJE pun dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terhadap Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Anang.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena itu, dengan dijeratnya MJE turut menambah deretan tersangka dalam pusaran rasuah ini. Berikut daftarnya:

1. Samin Tan (ST) selaku, Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT);
2. Handry Sulfian (HS), selaku mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung;
3. Bagus Jaya Wardhana (BJW), selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT);
4. Helmi Zaidan Mauludin (HZM), selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
5. MJE, selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama

Dalam kasus ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal sejak 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sebab, PT AKT sedianya telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, Samin Tan tetap melanjutkan penambangan secara ilegal dengan bersekongkol bersama oknum penyelenggara negara.

Salah satunya dengan memberikan setoran rutin ke tersangka HS agar memuluskan pengiriman kapal batu bara. Dengan keterlibatan dari tersangka HZM dan BJW untuk menyiapkan segala kelengkapannya.

Tonton juga video "Tampang 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan"

(ond/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |