Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus BGN Meski Ada Markup, Ini Alasannya

1 day ago 7

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan menyita motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp 1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN). Alasannya, barang-barang hasil pengadaan tersebut saat ini sudah tersebar di berbagai wilayah.

"Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdikepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Syarief mengonfirmasi adanya praktik markup harga dalam proyek tersebut. Namun terkait nilai dari praktiknya masih diaudit.

"Ntar masih dihitung angka pastinya," ujar Syarief.

Di sisi lain, Syarief menegaskan proses pencarian barang bukti terus dilakukan. Hingga kini, tim penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Masih jalan (penggeledahan) nanti disampaikan hasilnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengatakan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan dua eks wakil lainnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan intervensi dalam pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya proyek pengadaan motor listrik senilai Rp 1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup," kata Jeffry dalam keterangannya dikutip Kamis (4/6).

Jeffry menjelaskan para tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memicu terjadinya kerugian keuangan negara.

Selain motor listrik, Kejagung menemukan adanya rincian markup pada sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara langsung.

"Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, serta pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," rinci Jeffry.

Saksikan Live DetikSore:

(ond/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |