Kapan Terakhir Bayar Zakat Fitrah Tahun 2026? Catat Lagi Waktunya

4 hours ago 1

Jakarta -

Zakat fitrah hukumnya wajib atas setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Pembayarannya dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan.

Lantas, kapan terakhir bayar zakat fitrah? Mengutip dari situs resmi BAZNAS, bayar zakat fitrah paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Waktu-waktu Bayar Zakat Fitrah

Berikut informasi tentang waktu-waktu yang digunakan untuk membayar zakat fitrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Waktu Jawaz (boleh)
    - Mengeluarkan zakat di awal bulan Ramadan.
  • Waktu Wajib
    - Mengeluarkan zakat ketika telah terbenamnya matahari pada akhir Ramadan.
  • Waktu Fadhilah
    - Mengeluarkan zakat ketika sebelum keluar untuk melaksanakan salat Id.
  • Waktu Makruh
    - Ketika mengakhirkan membayar zakat dari salat Id, kecuali karena uzur semisal menunggu kerabat (untuk diberikan zakat kepadanya) atau orang yang lebih butuh.
  • Waktu Haram
    - Ketika mengakhirkan membayar zakat fitrah dari Idul Fitri (setelah terbenamnya matahari) tanpa adanya uzur.

Besaran Zakat Fitrah 2026

BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Untuk zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, sementara untuk fidyah tahun 2026 sebesar Rp 65.000.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026," demikian keterangan tertulis Kiai Noor dalam situs BAZNAS.

Nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," kata Kiai Noor.

Tonton juga video "Semua Serba Digital, Zakat Fitrah Emang Bisa?"

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |