Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi dr Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian

1 day ago 2
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Jaksa menilai dakwaan telah disusun secara cermat dan PN Jaktim berwenang mengadili perkara tersebut.

"Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jaktim, Kamis (16/7/2026).

Terkait kewenangan pengadilan, jaksa menegaskan PN Jaktim berwenang mutlak secara relatif memeriksa perkara ini. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang bersandar pada mandat Pasal 166 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai dalil tim hukum dr Tifa soal pelanggaran asas spezialiteit adalah sebuah sesat pikir.

"Dalil pelanggaran asas spezialiteit dan delegatus non potest delegare merupakan sesat pikir konseptual karena Mahkamah Agung menggunakan kewenangan asli undang-undang demi efisiensi peradilan," ucap jaksa.

Jaksa kemudian menanggapi argumen dr Tifa mengenai gugurnya hak menuntut negara karena adanya pencabutan laporan terhadap terlapor lain, yakni Eggi Sudjana dkk, melalui mekanisme restorative justice. Menurut jaksa pasal yang disangkakan kepada dr Tifa didominasi oleh delik biasa, bukan delik aduan.

"Surat dakwaan menggunakan struktur kombinasi yang didominasi oleh Delik Biasa yaitu Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE serta Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023, sehingga asas ondeelbaarheid van klacht (tidak dapat terbaginya pengaduan) demi hukum lumpuh dan tidak dapat diaplikasikan," jelasnya.

Mengenai legal standing pelapor, jaksa menyatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah korban langsung dalam kasus ini. Jaksa menyebut hak konstitusional dan data pribadi Jokowi melekat inherent pada objek ijazah yang diduga dimanipulasi oleh dr Tifa.

"Karena yang dilanggar adalah Pasal 32 dan 35 UU ITE yang berkarakter delik biasa, maka legal standing pelapor bersifat non-restriktif demi melindungi integritas data publik," terang jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menilai eksepsi dr Tifa sudah masuk ke materi pokok perkara. Beberapa poin keberatan dr Tifa seperti hak imunitas saksi, kebebasan pers, hingga penolakan bukti tangkapan layar, disebut jaksa sebagai argumen yang prematur.

"Keberatan-keberatan tersebut tidak boleh diputus dalam Putusan Sela, melainkan wajib ditolak dan diperiksa bersama-sama pada sidang pembuktian," tutur jaksa.

Jaksa menekankan surat dakwaan yang telah dibuat disusun sesuai dengan syarat formil dan materiil. Jaksa juga meminta agar hakim menolak eksepsi dr Tifa untuk seluruhnya dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr Tiffauzia Tyassuma untuk seluruhnya," kata jaksa.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dr Tifauzia Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan," pungkasnya.

Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Cermarkan Nama Baik Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Dakwaan dibacakan jaksa dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini.

Kasus ini berawal pada 26 Maret 2025 saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, yakni Syarif Muhammad Fitriansyah di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, memberitahukan dan memperlihatkan kepada saksi Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial (medsos) yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.

Jaksa juga mengatakan dr Tifa menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi. Misalnya mulai dari dari cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing.

Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Lihat Video 'Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!':

(ond/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |