Jadi Tersangka, Sopir Taksi Green SM Dinilai Lalai Tertemper KRL di Bekasi

4 hours ago 4
Jakarta -

Polisi menetapkan sopir taksi Green SM yang tertemper KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka. Polisi menilai sopir taksi Green SM lalai dalam peristiwa tersebut.

"Penyebab terjadinya laka lantas KRL vs Taxi Green SM adalah karena lalainya pengemudi RR," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Sopir taksi Green SM dikenai Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman enam bulan atau denda Rp 1 juta. Terkait masinis KRL, dalam kasus tersebut tidak dikenai sanksi pidana.

"Untuk Masinis KRL pada perkara tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 124 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Perjalanan kereta api dapat prioritas utama," ucapnya.

Gefri menjelaskan, ada dua kasus dalam insiden kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Anggrek dan tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.

"Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit," jelasnya.

"Dan perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya," lanjutnya.

Gefri menjelaskan, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menangani terkait peristiwa tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.

"Jadi tidak bisa kita samakan. Jadi terkait masalah, yang kereta api, itu yang lebih, lebih paham mungkin dari reserse, atau dari KNKT yang bisa menyimpulkan," tuturnya.

"Kalau kami dari satlantas, terkait masalah penanganan laka lantasnya. Dan pada saat kejadian, khususnya yang taksi Green ini tidak ada korban jiwa di dalam kereta maupun kendaraan mobil taksi, seperti itu," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.

Saat kecelakaan, taksi Green SM sempat terhenti di tengah rel kereta api yang tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur karena masalah korsleting, kemudian tertemper KRL yang melaju dari Cikarang ke arah Jakarta. KRL yang terlibat kecelakaan dengan taksi itu kemudian terhenti di tengah rel.

Di sisi lain, ada KRL arah Cikarang yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur imbas insiden antara KRL arah Jakarta dan taksi Green SM. KRL yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur inilah yang kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta.

Lihat juga Video: Sopir Taksi Green SM yang Tertemper KRL Jadi Tersangka

(dvp/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |