Jadi Tersangka Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Punya Harta Rp 9 M

2 days ago 3
Jakarta -

Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Dadan tercatat punya harta Rp 9 miliar.

Dilihat dari KPK, Rabu (3/6/2026), terdapat dokumen LHKPN Dadan untuk tahun 2024. Dalam LHKPN itu, Dadan tercatat punya dua bidang tanah di Bogor dengan nilai Rp 5,9 miliar.

Dadan juga punya tiga mobil, yakni Mazda CX5, Honda HR-V dan Mazda CX3. Total nilainya Rp 1,4 miliar.

Dadan juga melaporkan dirinya punya harta bergerak lainnya senilai Rp 322 juta serta kas dan setara kas Rp 1,4 miliar. Dadan tidak punya utang sehingga total hartanya Rp 9 miliar.

Harta Sony Sonjaya

Sementara itu, Sony Sonjaya tercatat punya total harta Rp 12,9 miliar. Hartanya terdiri atas 11 bidang tanah di Bandung, Sumedang, hingga Purwakarta senilai total Rp 10 miliar.

Sony juga punya empat kendaraan dengan nilai Rp 823 juta, harta bergerak lainnya Rp 250 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,8 miliar. Sony tidak punya utang.

Harta Lodewyk Pusung

Berikutnya, Lodewyk Pusung tercatat memiliki harta Rp 60,5 miliar. Hartanya terdiri atas 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Minahasa Utara, Manado, Jakarta Timur, Tangerang, Bogor, hingga Depok dengan total nilai Rp 58,7 miliar.

Lodewyk Pusung juga punya empat kendaraan dengan nilai Rp 796 juta, harta bergerak lainnya Rp 300 juta serta kas dan setara kas Rp 719 juta. Dia tidak punya utang.

Kasus Jerat Dadan dkk

Ketiganya telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Namun Kejagung belum menguraikan detail kerugian negara hingga konstruksi perkaranya.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

Simak Video 'Dadan Cs Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG':

(haf/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |