Iuran Berubah Bulan Juli, Ini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada bulan Juli 2025 mendatang, pemerintah akan mengubah sistem kelas pada BPJS Kesehatan terkait jaminan kesehatan masyarakat, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pada tahun ini.

Sejalan dengan itu, sistem kelas 1, 2, dan 3 nantinya akan dihapus mulai Juli 2025. Sistem tersebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.

Terkait dengan implementasi KRIS ini, pemerintah belum memastikan perihal kenaikan biaya iuran.

Adapun, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu seperti dikutip Sabtu (10/5/2024).

Menilik laman BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran yang lama alias belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Dikutip dari BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan, melansir CNN Indonesia:

Cek tunggakan via WhatsApp

Cara cek apakah BPJS Kesehatan ada tunggakan atau tidak pertama adalah melalui layanan Pandawa yang bisa dihubungi menggunakan nomor WhatsApp.

Berikut caranya:

1. Kirim pesan apa saja ke Pandawa di nomor WhatsApp 0811-8165-165.

2. Pilih opsi menu yang dibutuhkan, yaitu Informasi

3. Klik Menu Informasi, lalu pilih Cek Status Pembayaran

4. Kemudian masukkan nomor NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan

5. Masukkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal

6. Pandawa akan menampilkan informasi terkait nama peserta, jenis peserta, tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Cek tunggakan via Mobile JKN

Pengecekan tunggakan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang resmi dari BPJS. Mobile JKN adalah aplikasi yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka. Berikut langkahnya:

1. Buka aplikasi Mobile JKN

2. Masuk atau login sesuai identitas kepesertaan dan masukkan kode captcha yang diminta untuk verifikasi

3. Pilih menu 'Info Iuran'

4. BPJS Kesehatan akan menampilkan informasi tunggakan iuran peserta

5. Apabila tidak ada tunggakan iuran, akan ditampilkan jumlah 0. Jika ada iuran yang harus dibayarkan, akan ditampilkan total jumlah iuran sesuai tunggakan masing-masing peserta.

6. Jika terdapat tunggakan, segera lakukan pembayaran agar program ini bisa kembali kamu gunakan.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos BPJS Kesehatan Bicara soal Tunggakan Iuran - Inflasi Medis

Next Article Cek Iuran BPJS per 20 Desember Sebelum Kelas 1,2,3 Dihapus di 2025

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |