Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan dua eks wakil lainnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan penggelembungan (markup) harga pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Markup yang dilakukan Dadan dkk menyasar pengadaan sepatu hingga motor listrik.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan ketiga tersangka dalam kasus ini tidak bergerak sendiri-sendiri. Ketiganya disinyalir berkoordinasi dalam praktik melanggar hukum.
"Bekerja sama bertiga," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Jeffry menjelaskan para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Mereka mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," ungkapnya.
Markup Pengadaan Motor Listrik
Jeffry mengungkap Dadan Cs melakukan markup pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Jeffry menyebut vendor pemenang proyek tersebut, PT YAT, bahkan tidak memiliki fasilitas bengkel yang memadai.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkapnya.
Markup Sepatu, Tablet hingga Televisi
Kemudian, pengadaan sepatu dalam jumlah besar yang juga diduga tak sesuai dengan ketentuan yang ada. "Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," lanjutnya.
Bukan hanya sepatu, Jeffry juga merinci adanya temuan pengadaan perangkat elektronik dalam jumlah besar yang juga terindikasi dikorupsi. Perangkat tersebut di antaranya ribuan unit tablet dan televisi 75 inci.
"Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," sambungnya.
Motor Listrik Tak Disita Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan menyita motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp 1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN). Alasannya, barang-barang hasil pengadaan tersebut saat ini sudah tersebar di berbagai wilayah.
"Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdikepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Syarief mengonfirmasi adanya praktik markup harga dalam proyek tersebut. Namun terkait nilai dari praktiknya masih diaudit.
"Ntar masih dihitung angka pastinya," ujar Syarief.
Di sisi lain, Syarief menegaskan proses pencarian barang bukti terus dilakukan. Hingga kini, tim penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Masih jalan (penggeledahan) nanti disampaikan hasilnya," pungkasnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(dwr/dek)

















































