Identitas Lengkap Tersangka Kasus Urus Izin Tinggal WNA Termasuk Silmy Karim

1 day ago 2

Jakarta - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Salah satu tersangka lainnya adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum & HAM/Imipas tahun 2022-2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan delapan orang tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Berikut ini daftar lengkap delapan tersangka yang langsung ditahan:

1.⁠ ⁠Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2.⁠ ⁠Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3.⁠ ⁠Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4.⁠ ⁠Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5.⁠ ⁠Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6.⁠ ⁠Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7.⁠ ⁠Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8.⁠ ⁠Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA ini, KPK juga mendapatkan laporan dari PPATK mengenai transaksi keuangan di pegawai Kemen Imipas. Dalam laporan itu ditemukan aliran dana Rp 366,7 miliar.

Setyo juga mengungkap Silmy Karim dan tersangka lainnya menggunakan kode samaran dalam pembagian uang haram tersebut. Dari kode 'malaikat' hingga 'gitaris'.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," katanya.

Delapan tersangka tersebut kemudian langsung ditahan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang gedung Merah Putih KPK.

Silmy Karim dan tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan dilapisi Pasal 12 b atau penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Simak juga Video: Nilai Pemerasan Kasus Wamen Silmy Karim Cs Capai Ratusan Miliar Rupiah

(azh/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |