Ibu Pembuang Bayi di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

5 hours ago 2

Bogor -

Polresta Bogor Kota menangkap wanita berinisial SSA (21) karena diduga membuang mayat bayinya sendiri di dalam kardus di Bogor Utara, Kota Bogor. SSA dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Persangkaannya ini setiap ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto, Senin (27/7/2026).

"Dipidana karena Pembunuhan Anak Sendiri, ini dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang lebih 15 tahun atau Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arie Trestanto mengatakan, tersangka SSA berasumsi bayinya meninggal saat dilahirkan di toilet, karena bayi tidak bergerak dan tidak bersuara. SSA kemudian memasukkan bayinya ke dalam tas dan membawanya menggunakan sepeda motor ke rumahnya di Bogor.

"(Bayi meninggal) pada saat dilahirkan. Jadi setelah dilahirkan, informasi dari saksi dan tersangka ini, si bayi sudah tidak bersuara, tidak menangis, dan diasumsikan sudah meninggal," kata Arie.

Diketahui sebelumnya, mayat bayi perempuan ditemukan dalam tas yang dimasukkan ke dalam kardus di Bogor Utara, Kota Bogor, pada Rabu (23/7) malam. Dari hasil penyelidikan terungkap, ibu dari bayi tersebut berinisial SSA dan membuangnya karena malu hamil di luar nikah.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bogor Kota menetapkan wanita berinisial SSA (21) sebagai tersangka kasus temuan mayat bayi di dalam kardus di Bogor Utara, Kota Bogor. Tersangka SSA ternyata sempat menyimpan mayat bayi di dalam lemari pakaian selama lima hari di rumahnya usai melahirkan di toilet Pasar Minggu, Jakarta.

"Hasil pemeriksaan membuktikan, kita menetapkan tersangka berinisial SSA umur 21 tahun. Tersangka melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain maupun medis, yang mengakibatkan bayi berjenis kelamin perempuan meninggal dunia," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto saat konferensi pers, Senin (27/7/2026).

"Yang bersangkutan pulang ke rumahnya (usai melahirkan di toilet) dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB disimpan di lemari pakaian di rumah yang bersangkutan," kata Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri, Senin (27/7/2026).

(rdp/rdp)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |