Polisi menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan umrah. Tersangka berdalih tidak bisa memberangkatkan korban ke Tanah Suci karena terjadi perubahan harga pada tiket pesawat.
"Yang pertama terkait dengan perubahan tiket pesawat. Memang salah satu yang disampaikan oleh Tersangka, salah satu alasan yang disampaikan oleh Tersangka adalah adanya penundaan atau perubahan dari tiket pesawat. Ini yang disampaikan oleh Tersangka," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Namun, kata Iman, penyidik tak serta-merta memercayai dalih tersebut. Saat didalami, ditemukan fakta bahwa uang dari jemaah digunakan untuk kepentingan di luar dari rencana pemberangkatan jemaah.
"Tentunya penyidik berdasarkan pada fakta penyidikan mengenai digunakan untuk apa dari uang-uang yang terkumpul dari para jemaah tersebut yang berhasil dikumpulkan oleh PT Khazanah Tamma Internasional ini, apakah digunakan untuk kepentingan yang lain di luar dari kepentingan pemberangkatan para jemaah tersebut," kata Iman.
"Kami hanya berdasarkan pada fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan. Walaupun memang salah satu alasan yang disampaikan adalah seperti itu (karena tiket pesawat)," imbuhnya.
Polisi mengungkap penggunaan uang jemaah umrah oleh bos Hanania Travel yang berujung jemaah gagal berangkat. Polisi menyebut uang jemaah digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah jemaah.
Iman menyebut uang jemaah dipakai untuk membayar sejumlah influencer. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk keperluan promosi paket umrah.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.
Bos Hanania Travel Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Budi mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait Hanania ini. Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.
Tonton juga Video Warga Geruduk Kantor Agen Perjalanan di Semarang Gegara Batal Umrah
(kuf/lir)

















































