Jakarta -
Dua warga negara Belanda penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, kini ditangkal untuk masuk RI. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa WNA dilarang menjadi penyelenggara acara di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa WNA hanya diperbolehkan terlibat sebagai kru atau tim resmi (ofisial) dalam suatu kegiatan yang menghadirkan penampil atau artis internasional. Setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia tanpa memberikan ruang bagi praktik yang melanggar aturan keimigrasian.
"Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia," kata Hendarsam di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (24/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin kedua WNA, yakni PT SIG. Penjamin itu dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka selama berada di Indonesia serta kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.
Hendarsam mengatakan apabila penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan lari yang digelar Entourage Bali.
Keduanya berinisial JAS (35), pemegang izin tinggal terbatas (Itas) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang Itas investor.
Kedua WNA tersebut meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan maskapai KLM dan telah dimasukkan ke daftar penangkalan.
Hendarsam menegaskan fungsi keimigrasian tidak hanya memberikan pelayanan kepada orang asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum, menjamin kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat dari setiap pelanggaran aturan keimigrasian.
Tonton juga video "Viral Bule Buat Klub Lari Eksklusif di Bali, Komunitas Buka Suara"
(idh/imk)


















































