Eks Wamenaker Noel Terbukti Terima Gratifikasi Rp 435 Juta, Ini Rinciannya

1 day ago 7
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta dari pihak swasta lain. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

"Menimbang bahwa mencermati seluruh alat bukti yang diajukan, tidak ditemukan dokumen perjanjian pinjam-meminjam, bukti transaksi jual beli, catatan pembukuan usaha, kuitansi, surat pernyataan, laporan keuangan, maupun alat bukti lain yang dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa penerimaan uang sejumlah Rp 435 juta tersebut benar-benar berasal dari hubungan hukum keperdataan sebagaimana didalilkan oleh terdakwa," kata hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Hakim menyakini gratifikasi itu diterima Noel yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. "Penjelasan terdakwa hanya berhenti pada pengakuan sepihak yang tidak memperoleh konfirmasi maupun dukungan pembuktian yang memadai dari alat bukti yang lain yang sah menurut hukum," kata hakim.

Hakim menyatakan Noel menerima gratifikasi itu secara sadar saat menjabat aktif sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan penerimaan itu dilakukan secara terpisah dari pihak yang berbeda.

"Pada waktu penerimaan berlangsung, terdakwa bukanlah warga negara biasa, melainkan penyelenggara negara yang sedang aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja. Jabatan tersebut secara hukum melekat kewajiban untuk menjaga integritas, independensi, objektivitas, dan bebas dari segala bentuk benturan kepentingan," kata hakim.

"Oleh karena itu, setiap penerimaan manfaat ekonomis dari pihak luar harus dinilai dengan standar kehati-hatian yang lebih tinggi dibandingkan penerimaan yang dilakukan oleh orang perseorangan biasa," tambah hakim.

Gratifikasi Rp 435 juta itu berasal dari:

1. Pada 21 Oktober 2024 dari Arsul senilai Rp 30 juta.
2. Pada 17 November 2024 dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital senilai Rp 25 juta.
3. Pada 15 Desember 2024, dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih senilai Rp 50 juta.
4. Pada 25 Desember 2024 dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih senilai Rp 50 juta.
5. Pada 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025 dari Raden Muhammad Zidni senilai 200 juta.
6. Pada 22-27 Maret 2025 dari Yeni Marlina senilai 80 juta.

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Noel divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Hakim menghukum Noel membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp 3,435 miliar.

Hakim mengatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dikurangi pengembalian uang Rp 3 miliar dari Noel. Adapun jika tidak mencukupi, diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.

Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Hakim menyatakan Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(mib/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |