Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025. Pemprov DKI telah 9 kali berturut menerima opini WTP dari BPK.
"Pemerintah DKI Jakarta barusan mendapatkan dari BPK RI Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-9 kali berturut-turut. Dan ini menunjukkan bahwa konsistensi administrasi laporan keuangan yang ada di Pemerintah DKI Jakarta dari waktu ke waktu terjaga dengan baik," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat (5/6/2026).
Pramono mengatakan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di Pemprov DKI Jakarta mencapai sekitar 87 persen, atau di atas rata-rata nasional yang berkisar 75 persen. Dia meminta jajaran terus meningkatkan penyelesaian rekomendasi BPK.
"Capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di DKI Jakarta sudah di atas rata-rata nasional, tetapi kami ingin terus ditingkatkan," ucapnya.
Pramono menjelaskan hal ini menunjukkan Pemprov DKI mempersiapkan dengan baik persoalan-persoalan. Bahkan, lanjutnya, Pemprov DKI transparan terhadap masyarakat terkait laporan BPK.
"Ini menunjukkan bahwa Pemerintah DKI Jakarta dalam persoalan-persoalan yang seperti ini kita mempersiapkan secara sungguh-sungguh. Bahkan sekarang ini kami memulai tradisi baru setiap waktu melaporkan kepada publik sebelum laporan BPK atau penilaian BPK keluar mengenai laporan keuangan Pemerintah DKI Jakarta," ucapnya.
Pramono berharap apa yang direkomendasikan BPK, akan segera diselesaikan Pemprov DKI dalam waktu 60 hari. Dia ingin sistem pengelolaan keuangan di Pemprov DKI terus ditingkatkan meski sudah menerima opini WTP dari BPK.
"Tadi secara khusus dalam memberikan arahan di internal saya juga menyampaikan, bukan kemudian sudah mendapatkan WTP seakan-akan sudah baik banget, bukan," jelasnya.
Pramono juga tetap menaruh perhatian terhadap fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
"Saya lebih melihat ada persoalan-persoalan lapangan yang kamu tanyakan tadi pagi, misalnya tentang JPO yang ada di Senen. Kenapa kemudian setelah selesai begitu lama tidak segera difungsikan. Memang problem selalu di pemerintahan itu komunikasi," tambahnya.
Pramono meminta persoalan tersebut tidak terjadi kembali. Sebab, miskomunikasi akan berdampak pada kebutuhan masyarakat.
"Sehingga dengan demikian saya minta bahwa persoalan-persoalan seperti ini nggak boleh terjadi lagi karena memang yang mengerjakan adalah Kementerian PUPR tetapi yang mengelola itu adalah Pemerintah DKI Jakarta. Nah surat menyurat dan sebagainya jangan sampai kemudian mengganggu, menghambat kebutuhan masyarakat untuk segera memanfaatkan JPO itu. Ini sebagai contoh. Itu yang ingin kami sampaikan," tutupnya.
Tonton juga video "Marak Begal, Pramono Bakal Maksimalkan CCTV di Seluruh Jakarta"
(dvp/jbr)

















































