Dirut PIPA Junaedi Kena Blacklist dari Pasar Modal RI Selama 5 Tahun

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun kepada Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk Junaedi. Sanksi ini diberikan menyusul temuan kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 emiten tersebut.

Larangan tersebut dituangkan dalam Siaran Pers OJK SP 32/GKPB/OJK/II/2026 dan ditetapkan pada 6 Februari 2026, sebagai bagian dari langkah penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.

OJK menilai Junaedi selaku Direktur Utama bertanggung jawab langsung atas kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan, khususnya terkait pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) yang tidak didukung bukti transaksi memadai. Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama lima tahun.

Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp 1,85 miliar kepada Multi Makmur Lemindo. Sementara jajaran direksi periode 2023, termasuk Junaedi, dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar karena dinilai lalai dalam memastikan keandalan laporan keuangan perseroan.

Dalam kasus yang sama, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada auditor eksternal yang mengaudit laporan keuangan 2023 perseroan. Surat Tanda Terdaftar (STTD) auditor dibekukan selama dua tahun karena dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik secara memadai dalam proses audit.

OJK menegaskan, pengenaan sanksi ini merupakan bentuk ketegasan regulator dalam menindak pelanggaran di sektor Pasar Modal. OJK juga menekankan akan terus melakukan penegakan hukum yang konsisten guna menimbulkan efek jera, serta memastikan Pasar Modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |