Jakarta - Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menuntaskan sengketa ketenagakerjaan antara 130 pekerja dan manajemen PT Kerta Gaya Pusaka. Melalui proses mediasi, para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat hak pesangonnya senilai Rp 10 miliar.
"PT Kerta Gaya Pusaka sepakat memenuhi hak-hak pesangon dan kompensasi bagi 130 pekerja yang terdampak PHK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 10.000.000.000," kata Dirtipidter Bareskrim Polri sekaligus Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Dia mengatakan penyelesaian perkara dilakukan melalui mediasi yang digelar di Aula Desk Ketenagakerjaan Polri, Jakarta, Rabu (3/6) kemarin.
Adapun sengketa ini sebelumnya bergulir sebagai dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 juncto 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah melalui mediasi ini permasalahan dapat menemukan titik temu serta diselesaikan dengan baik. Terima kasih kepada kedua belah pihak yang telah mengedepankan musyawarah, kompromi, dan perdamaian," ujar Irhamni.
Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea mengapresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri karena telah memfasilitasi penyelesaian sengketa hingga tercapai kesepakatan yang mengakomodasi hak-hak para pekerja.
Dia menyebut persoalan ketenagakerjaan itu telah berlangsung cukup lama akhirnya dapat diselesaikan dengan baik melalui Desk Ketenagakerjaan Polri.
"Ini menjadi bukti bahwa kehadiran negara melalui Polri mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja maupun perusahaan dalam mencari solusi yang adil," ucap Andi Gani.
Dia memastikan, serikat buruhnya akan terus mengawal hak-hak pekerja dan mendorong penyelesaian setiap perselisihan hubungan industrial melalui dialog dan mekanisme yang konstruktif.
"Penyelesaian ini menjadi kabar baik bagi pekerja beserta keluarganya karena hak-hak mereka akhirnya dapat terpenuhi. Semoga penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia," ujarnya.
Andi Gani mengungkapkan, hingga saat ini Desk Ketenagakerjaan Polri telah berhasil menyelesaikan 78 kasus ketenagakerjaan di berbagai sektor. Capaian itu menunjukkan komitmen Polri dalam membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat, efektif, dan berkeadilan.
"Keberhasilan menyelesaikan 78 kasus ketenagakerjaan menunjukkan bahwa Desk Ketenagakerjaan Polri telah menjadi wadah yang efektif dalam menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan," pungkas Andi Gani.
(ond/yld)

















































