Departemen Pertanian AS Bakal Penuhi Sertifikasi Produk Halal dari BPJPH

2 hours ago 1

Jakarta -

Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) menegaskan komitmennya untuk memenuhi sertifikasi halal pada produk hasil pertanian sesuai dengan yang disyaratkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). AS siap mematuhi segala persyaratan.

"Terkait halal, kantor kami bekerja sangat erat dengan BPJPH. Dan tentu saja, produk-produk dari Amerika Serikat selalu berupaya untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH," kata Penasihat Pertanian Dinas Pertanian Luar Negeri USDA, Lisa Ahramjian, dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, dikutip Antara, Senin (28/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahramjian menjelaskan USDA akan menyelenggarakan festival 'Rasa Amerika' di Mal Sarinah pada 31 Januari dan 1 Februari, yang akan menampilkan 13 komoditas pertanian Amerika Serikat.

Kemudian, pada 2-5 Februari, Wakil Menteri Pertanian AS Luke J Lindberg bersama delegasi USDA Agribusiness Trade Mission akan berkunjung dengan membawa sekitar 85 perusahaan dan perwakilan industri AS ke Indonesia untuk menjajaki peluang perdagangan dan kemitraan.

Salah satu tujuan dari misi dagang USDA untuk menghadirkan lebih banyak produk asal Amerika Serikat yang telah tersertifikasi halal ke Indonesia.

Ahramjian menyebut Indonesia menerapkan sertifikasi halal terhadap sejumlah produk, baik untuk Amerika Serikat maupun negara-negara lainnya. Produk daging dan produk susu beserta olahannya yang diimpor ke Indonesia telah diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

Kemudian, mulai 17 Oktober 2026, kategori produk baru dari Amerika Serikat akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Salah satu contohnya saus keju.

"Inilah salah satu alasan mengapa kami melakukan lebih banyak edukasi kepada perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat. Jadi, baik itu granola maupun produk olahan lainnya, mereka perlu memahami bahwa produk tersebut harus disertifikasi halal, serta memahami proses untuk mendapatkan sertifikasi tersebut," tambahnya.

Ahramjian menuturkan pebisnis Amerika Serikat menyadari adanya aturan dan berupaya untuk memenuhi persyaratan halal. Sejauh ini ada lima lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat.

"Perusahaan-perusahaan AS dapat bekerja sama dengan salah satu dari lima lembaga tersebut untuk memperoleh sertifikasi halal, atau mereka juga memiliki opsi untuk mendapatkan sertifikasi secara langsung melalui BPJPH. Kedua opsi tersebut tersedia," kata dia.

Adapun pemerintah Indonesia bakal menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Lihat juga Video BPJPH Akan Luncurkan Aplikasi Scan Halal Pada Desember

(idn/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |