Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi II DPR siap untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Dasco menyebut semua perwakilan partai yang ada di Komisi II DPR sudah siap melakukan pembahasan.
"Barusan bertemu dengan pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk revisi Undang-Undang Pemilu itu Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan, baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dasco mengatakan DPR akan mendengar masukan publik dalam proses revisi. Dia menyebut hal itu penting untuk memperkaya pembahasan.
"Nah, dalam waktu dekat, pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi," ujarnya.
Dia mengatakan revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan hati-hati. Menurutnya, DPR tak ingin UU yang disahkan langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati, supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK," sebut dia.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengatakan revisi UU Pemilu sudah dibicarakan secara formal dan informal dengan para ketum-ketum partai. Dia menyebut waktu pembahasan revisi UU Pemilu memang semakin mepet.
"Dari masa sidang yang lalu-lalu terkait dengan RUU Pemilu, kami semua partai sudah melakukan pembicaraan seperti yang saya sampaikan, informal ataupun formal dengan para ketua umum, dengan semua teman-teman untuk bisa melakukan pembicaraan terkait dengan hal tersebut," kata Puan usai rapat paripurna, di DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5).
Sebagai informasi, ada sejumlah putusan MK terkait UU Pemilu yang akan dibahas dalam proses revisi. Antara lain perubahan ambang batas parlemen, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, hingga syarat wajib kuota minimal 30 persen caleg perempuan.
(ial/haf)

















































