Dandim: Anggota Diduga Terlibat Keroyok Brimob Diperiksa Denpom Serang

15 hours ago 4
Serang -

Kodam III/Siliwangi menahan Kopral R yang diduga terlibat pengeroyokan dua anggota Brimob Polda Banten di Kota Serang. Kasus itu berawal dari penagih utang (debt collector) atau mata elang (matel) yang ingin menarik mobil milik anggota Brimob.

"Rangkaian kejadian tersebut berawal dari permasalahan penarikan atau penguasaan kendaraan yang melibatkan pihak matel/debt collector dengan anggota Sat Brimob Polda Banten," kata Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto, Jumat (5/6/2026).

Kistiyanto menjelaskan hal ini untuk meluruskan informasi dan opini di media sosial terkait insiden tersebut. Menurutnya, penyederhanaan persoalan atau penarikan kesimpulan secara prematur justru berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan substansi permasalahan yang sebenarnya.

Dia mengatakan peristiwa hukum harus ditempatkan secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta yang sedang didalami aparat yang berwenang. Saat terjadi perselisihan saat penarikan mobil, pihak matel menghubungi oknum anggota TNI.

"Dalam perkembangan situasi, terjadi interaksi yang kemudian turut melibatkan salah satu anggota Kodim 0602/Serang," katanya.

Dia mengatakan kasus ini harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang memiliki konteks dan kronologi tertentu, bukan sebagai tindakan yang dapat langsung digeneralisasi kepada institusi tertentu.

Dia menegaskan, TNI AD berkomitmen kuat bahwa setiap prajurit wajib tunduk pada hukum dan disiplin keprajuritan. Dia menambahkan, tak ada toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.

"Atas dasar itulah, anggota yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini berada dalam penanganan Denpom III/Serang guna menjalani proses pemeriksaan, pendalaman dan pengumpulan fakta secara menyeluruh," ujarnya.

Kristiyanto mengatakan setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga menghasilkan kesimpulan yang objektif, adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Dia menyatakan jika bersalah, anggotanya akan dihukum.

"Prinsip yang dipegang TNI sederhana dan jelas yaitu apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Pastikan TNI-Polri Solid

Kristiyanto mengatakan Kodim 0602/Serang juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob Polda Banten, serta Denpom III/Serang. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah, mencegah berkembangnya kesalahpahaman di tengah masyarakat serta memastikan proses penanganan berjalan secara profesional dan tidak dipengaruhi tekanan opini publik.

"Perlu ditegaskan bahwa hubungan TNI dan Polri dalam peristiwa ini tetap berjalan dengan baik, profesional dan dilandasi semangat menjaga kepentingan bangsa dan negara. Tidak terdapat ruang bagi upaya saling melindungi ataupun saling menyalahkan," katanya.

Dia menegaskan komitmen mengutamakan penegakan hukum, pencarian fakta, serta penyelesaian masalah sesuai kewenangan masing-masing institusi. Kristiyanto mengatakan sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

"Karena itu, narasi yang berkembang seolah-olah TNI berharap perlakuan khusus, meminta keringanan atau mengandalkan hubungan institusional untuk menghindari proses hukum merupakan asumsi yang tidak berdasar. TNI Angkatan Darat tidak pernah mengharapkan belas kasihan dari institusi manapun dalam penegakan hukum," ucap dia.

Dia mengatakan institusi mendukung sepenuhnya penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku jika anggota TNI terbukti melakukan pelanggaran. Dia mendorong agar proses hukum berjalan objektif, profesional, transparan dan berdasarkan fakta.

Kristiyanto menegaskan, TNI AD tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, mendukung sinergitas TNI-Polri, serta berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui sikap terbuka, akuntabel dan bertanggung jawab dalam setiap proses penegakan hukum.

"Masyarakat juga perlu melihat bahwa fokus utama penanganan perkara ini adalah mengungkap secara utuh akar permasalahan dan rangkaian kejadian yang melatarbelakanginya. Oleh sebab itu, publik diharapkan tidak terjebak pada narasi yang menggeneralisasi tindakan individu menjadi representasi institusi," ujar dia.

Tonton juga video "Alasan Brimob Jaga Penindakan Judol Jaringan Internasional di Jakbar"

(jbr/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |