Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, banyak masyarakat penerima manfaat yang kaget usai mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka tiba-tiba tidak aktif.
PBI BPJS Kesehatan adalah program bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Penonaktifan biasanya terjadi karena peserta sudah tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau adanya pemutakhiran data berkala oleh Kementerian Sosial.
Mengutip detikcom, Sabtu (7/2/2026), setidaknya 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. BPJS Kesehatan menyebut pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.
Setelah aturan ini diteken, sejumlah pasien pengidap penyakit kronis seperti gagal ginjal tak bisa mengakses layanan. Setidaknya ada 160 pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin terpaksa tertunda akibat status kepesertaan PBI tidak aktif.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," ujar Rizzky dalam keterangan resminya.
Rizzky menyebut peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali dengan beberapa syarat yakni:
1. Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky.
Rizzky juga menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien
"Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat," ungkap Rizzky.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]


















































