Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, mengungkap rasa syukurnya menjadi tahanan rumah. Nadiem bahagia bisa bertemu dengan keluarganya lagi.
Saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026), Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu bercerita soal anak bungsunya yang masih berusia 1 tahun. Anak bungsunya menangis saat Nadiem harus keluar rumah untuk menjalani persidangan.
"Saya nggak bisa menjelaskan ya rasanya seperti apa untuk bisa datang ke rumah saya sendiri, ketemu dengan anak-anak saya. Tadi si kecil yang paling, si baby yang umur 1 itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini, karena dia kayak pertama kali merasa saya ada di rumah habis itu kok pergi lagi. Jadi harus ditarik dari tangan saya," kata Nadiem.
Nadiem mengaku tak bisa mendeskripsikan rasa senangnya bisa kembali ke rumah. Nadiem kembali bersyukur bisa menjalani perawatan di rumah.
"Saya tentunya bersyukur yang luar biasa, saya bisa dalam lingkungan steril menjalani operasi dan perawatan di rumah. Saya juga bersyukur bahwa hakim itu manusiawi untuk memperbolehkan saya bersama keluarga di masa perawatan," ujar Nadiem.
Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Muhammad Firman Maulana
"Saya sangat berdoa. Teman-teman nggak pernah merasakan seperti apa kembali ke rumah. Itu perasaan yang sedih dan senang bercampur. Itu hal yang nggak bisa saya jelaskan lah bagaimana perasaannya. Ya udah jelas banyak air mata," tambahnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan akan menjalani tindakan operasi malam kemarin. "Langsung ke rumah sakit. Saya operasi malam ini. Karena kalau tidak, bisa ke mana-mana dampak kesehatannya kepada saya. Ini sudah operasi keempat, kelima kalau nggak salah. Jadi ini harus ditangani segera atau nggak risikonya cukup berat untuk saya," ucapnya.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.
Nadiem Anwar (Foto: Muhammad Firman Maulana/detikcom)
Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(isa/isa)


















































