Bersaksi di Sidang, Nenek Elina Ungkap Diangkat 6 Orang Saat Diusir dari Rumah

5 days ago 6

Surabaya - Nenek Elina Widjajanti (80) bersaksi dalam sidang kasus pengusiran dan pembongkaran rumahnya dengan terdakwa Samuel Ardi dan M. Yasin. Nenek Elina mengaku diangkat 6 orang saat diusir dari rumah.

Pantauan detikJatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nenek Elina datang bersama pengacaranya, Wellem Mintarja. Di persidangan, Elina dicecar beragam pertanyaan dan menjawab semuanya dengan gamblang.

Sesekali, Elina menoleh ke arah terdakwa Samuel, Yasin, dan M Safii. Kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Widnyana, Nenek Elina mengaku sempat dipaksa keluar dengan cara diangkat oleh Yasin Cs.

"Saudari saksi di dalam rumah lalu dipaksa keluar? Saudara Sugeng dan terdakwa Samuel?" tanya Ida Bagus kepada Elina saat sidang dengan agenda kesaksian korban di Ruang Kartika PN Surabaya, dilansir detikJatim, Rabu (20/5/2026).

Elina mengakui dirinya dipaksa keluar. Bahkan, ia ingat ada 6 orang yang mengangkatnya keluar dan meletakkannya di jalanan begitu saja.

"Iya, ada (dipaksa), iya ada. saya diangkat, 6 orang yang angkat," jawabnya.

Ketika disinggung apakah terluka, Elina menegaskan seluruh badannya terasa sakit dan luka di bagian bibir. Menurutnya, luka di bibir gegara ia berusaha melawan Yasin CS namun kendati tak membuahkan hasil.

"Saksi mengalami luka? Ingat tidak ada bagian tubuh yang sakit dan luka? Tadi nyebut ada luka di mulut, selain itu ada luka?" tanya Ida Bagus kembali.

"Iya, sempat melawan, saya ndak bersedia (keluar rumah), saya tidak mau (dipaksa keluar rumah). (Luka) Di mulut, saya diangkat. tidak (terluka pada bagian tubuh lain), tapi badan sakit semua," sahut Elina.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Pujiono, Elina mengaku bahwa rumah milik kakanya, Elisa Irawati itu tak pernah dijual kepada siapapun. Tak hanya rumah dan dokumen yang raib, namun sejumlah barang hingga motor ludes entah kemana.

"Tidak pernah (menjual rumah kepada siapapun), (Elisa) membangun untuk dikoskan, bukan dijual. (Bangunan) Tinggal tanahnya saja, sudah rata, habis. (Yang hilang) uang, baju, dokumen, sertifikat (rumah dan tanah) punya saudara saya, semua (diambil)" imbuhnya.

Sementara itu usai persidangan, pengacara Samuel, yakni Robert Mantiniah membantah pernyataan Elina. Menurutnya, tak semua pernyataan dalam sidang benar.

"Keterangan saksi nenek Elina ini ada yang benar, ada yang tidak benar. Di sana kan mungkin faktor usia ya, usia sudah 80 tahun. Kalau saya sebagai tim kuasa hukum intinya dalam fakta hukum, fakta persidangan bahwa satu kepemilikan kepemilikan ini kan dari Leo dijual ke Elisa, Elisa dijual ke Samuel. Nah, di sinilah jual beli sah ada terjual beli sebelumnya sebelum meninggalnya Elisa itu ada AJB ada AJB ada kuasa menjual balik nama saya rasa itu secara perdata kepemilikan sudah sah itu," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini

Tonton juga video "Nenek Elina Polisikan Samuel cs soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah"

(idh/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |