Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono membeberkan isi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang saat ini tengah difinalisasi pemerintah.
Aturan tersebut akan menjadi landasan operasional puluhan ribu koperasi yang disiapkan sebagai infrastruktur distribusi milik negara.
Ferry mengatakan, pemerintah saat ini tidak hanya menyelesaikan pembangunan fisik koperasi, tetapi juga mempersiapkan aspek operasional melalui Perpres, termasuk penempatan manajer koperasi yang telah mengikuti pelatihan.
"Kami sekarang sedang mematangkan peraturan presiden tentang operasionalisasinya. Karena kami juga sekarang sedang melatih, mendidik manajer-manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Merah Putih), yang nanti di awal bulan Agustus akan kita tempatkan, dan disebar ke seluruh bangunan fisik gudang, gerai, dan alat kelengkapannya Koperasi Merah Putih yang sudah selesai, dan kemudian kita mulai operasional," ujar Ferry dalam acara Seminar Nasional GREAT Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin membentuk koperasi di seluruh desa dan hampir seluruh kelurahan di Indonesia.
Menurut Ferry, pembentukan badan hukum koperasi telah dilakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, kemudian dilanjutkan dengan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur pembangunan fisik gudang, gerai, dan fasilitas pendukung koperasi.
"Dan terbukti per hari ini, yang sudah 100% update dari Wakil Panglima TNI pada saat rapat di kantor Menko Pangan tadi pagi, ada sekitar 19.000 (Koperasi Merah Putih) yang sudah selesai 100% dan Insyaallah di akhir bulan Agustus sudah ada 35.000 bangunan fisik gudang, gerai, dan alat kelengkapannya selesai dibangun," katanya.
Ferry menegaskan, Presiden Prabowo menetapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai infrastruktur negara yang akan mengambil peran penting dalam distribusi berbagai kebutuhan masyarakat.
"Oleh Bapak Presiden, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah puluhan ribu tersebar di seluruh Indonesia itu akan menjadi infrastruktur negara. Untuk menggantikan sistem praktik yang selama ini dilakukan oleh aktor-aktor non negara, yang sering kali kemudian mekanisme mata rantai pasok barang-barang, baik barang-barang bersubsidi, barang-barang kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari dan bantuan-bantuan dari pemerintah pusat, itu dirasakan kurang tepat sasaran," jelas dia.
Ia mengungkapkan, salah satu keputusan penting Presiden yang nantinya akan menjadi bagian dari tata kelola koperasi adalah penyaluran barang subsidi dan bantuan pemerintah melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurutnya, skema tersebut akan memangkas rantai distribusi yang selama ini dinilai terlalu panjang sehingga harga barang subsidi lebih mahal dan penyalurannya kerap tidak tepat sasaran.
"Memotong mata rantai distribusi yang berkepanjangan, dan menjadikan barang-barang yang subsidi, yang harusnya memang barang-barang tersebut tidak diperjualkan dan menjadi hak para penerima manfaat, bisa langsung diterima oleh rakyat dengan harga yang lebih terjangkau dan tersedia barangnya," ucap Ferry.
Ia mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kembali peran negara dalam mengatur rantai pasok kebutuhan pokok.
"Oleh karena itu, sekarang Bapak Prabowo ingin memastikan bahwa negara harus hadir lagi, bukan hanya membuat kebijakan tetapi juga hadir untuk mengatur praktik ekonomi itu supaya bersama-sama," tuturnya.
"Jadi kita tidak anti badan usaha swasta dan badan usaha milik negara, tapi sekarang wahana badan usaha koperasi ini digunakan oleh Presiden Prabowo untuk bisa ikut terlibat dalam pengaturan rantai pasok barang-barang kepada rakyat," sambung dia.
Dalam paparannya, Ferry juga menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan pembaruan payung hukum koperasi melalui Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992.
"Mungkin itu dan sebelum saya akhiri saya ingin menambahkan satu informasi, Insyaallah tahun ini akan keluar Undang-Undang Perkoperasian yang baru, menggantikan Undang-Undang Perkoperasian yang sekarang digunakan sebagai payung hukum Undang-Undang nomor 25 tahun 1992. Nah jadi sudah memang nggak bisa lagi dipakai dan tidak relevan lagi," pungkas Ferry.
(dce)
Addsource on Google

















































