Jakarta -
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan terbaru tentang penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah. Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Aturan baru penggunaan pakaian seragam batik Korpri ini berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penuh Waktu dan Paruh Waktu (PPPK) di seluruh Indonesia dan perwakilan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Berikut isi peraturannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a) Para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri agar menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada waktu:
Setiap hari kamis;
Upacara hari ulang tahun Korpri;
Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
Upacara hari besar nasional;
Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang;
Pelantikan pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional; atau
Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Mengajak Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah agar menggerakan Pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c) Selain penggunaan pakaian seragam batik Korpri pada waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah dapat menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan/atau karakteristik masing-masing instansi.
"Bahwa para Pegawai ASN dimanapun bertugas perlu menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan pengunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN. Atas kerjasama dan pelaksanaan Surat Edaran ini dihaturkan terima kasih," demikian penutup dari SE tertanggal 22 Januari 2026 tersebut.
(wia/imk)
















































