Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan rencana untuk pengguna media sosial melakukan registrasi dengan nomor ponsel. Hal ini diucapkan Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat dengan Komisi I DPR, Senin (18/5/2026).
"Hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," kata Meutya.
Dia menjelaskan nomor ponsel untuk membuat identitas pengguna lebih jelas. Jadi pengguna akan lebih bertanggungjawab terhadap tulisan yang diunggah dalam platform.
Kini, rencana itu tengah digodok. Konsultasi dengan publik juga sedang dilakukan oleh Komdigi.
"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitanya jelas sehingga mereka menjadi accountable yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," jelas dia.
Rencana soal penggunaan nomor ponsel ini telah diucapkan sejak 2019. Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah mengungkapkan rencana mewajibkan pencantuman nomor ponsel saat membuat akun media sosial.
Rudiantara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan penggunaan nomor HP akan memudahkan untuk mengecek identitas pemilik akun.
Kewajiban itu mengikuti registrasi yang dilakukan pada pengguna kartu pra-bayar menggunakan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR Bambang Haryadi pernah mengusulkan untuk satu orang hanya menggunakan satu akun.
Usulan ini mengutip aturan di Swiss yang memperbolehkan satu warga negara dengan satu nomor ponsel. Swiss juga telah mengintegrasikan nomor ponsel dalam berbagai fasilitas, termasuk media sosial.
"Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomer telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, media sosial dan lain lain, "ujar dia beberapa waktu lalu.
(fab/fab)
Addsource on Google


















































