Jakarta - Hanania Travel kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Kali ini, laporan dibuat oleh agen-agen dari Hanania Travel yang diberi nama Teras Hanania.
Salah satu perwakilan Teras Hanania asal Majalengka, Rahmat Gumilar, mengatakan ikut melaporkan Hanania Travel ke Polda Metro usai merasa dirugikan hingga puluhan miliar karena jemaah yang mendaftar melalui agen-agen tidak berangkat.
"Ya kita akan melaporkan ya, dugaan penipuan seperti itu ya, atas ketidakberangkatannya jemaah-jemaah," jelas Rahmat di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Rahmat menjelaskan, total ada 85 agen Hanania Travel dari seluruh Indonesia yang hari ini mendatangi Polda Metro. Sebagai agen, Rahmat mengatakan kerugian yang dialami mencapai 15 hingga 20 miliar rupiah.
"Total mitra yang akan melapor kurang lebih sekitar 85 mitra, ya. Kemudian total kerugian mitra kurang lebih sekitar 15 sampai 20 miliar," terang Rahmat.
Agen, kata Rahmat, memiliki sistem kerja membantu para jemaah yang ingin mendaftar umroh atau haji menggunakan Hanania Travel. Agen pun mengirimkan seluruh uang pendaftaran jemaah kepada Hanania Travel.
"Jadi kita hanya sebagai penengah saja seperti itu. Sehingga kita di sini dengan investasi yang begitu besar, kemudian ada kasus ini semua terhenti dan kita merasakan kerugian yang sangat besar," ungkap Rahmat.
Rahmat mengaku, biaya investasi masing-masing agen bisa mencapai Rp 100 sampai Rp 175 juta rupiah. Selain itu, biaya lainnya seperti pembuatan kantor, biaya gaji staf, juga ditanggung oleh para agen.
"Itu per mitra kurang lebih sekitar 200 sampai 300 juta kerugiannya," tutur Rahmat.
Dia menjelaskan, awal pembentukan Teras Hanania pada 2025 tidak ada masalah. Bahkan jumlah jemaah yang diberangkatkan pun terus bertambah sehingga membuat pembentukan agen juga ikut terus bertambah.
Masalah baru timbul pada awal 2026 ketika tidak ada kejelasan pemberangkatan. Saat itu, kata dia, Hanania Travel tetap menjanjikan akan memberangkatkan meski pada faktanya tidak sesuai.
"Yang kita rasakan adalah ketika masalah itu terjadi ketika memang awal 2026 ya, lebih tepatnya ketika clash perang seperti itu. Untuk komunikasi dari Hanania dia tetap menjanjikan untuk bisa terbang, ya untuk bisa diberangkatkan. Tapi pada kenyataannya ya bertemu dengan jemaah pun direkturnya itu tidak komunikasi dengan kita," imbuh dia.
Pihak agen pun mengetahui adanya masalah pada Hanania Travel ini setelah mengetahui adanya laporan dari sejumlah calon jemaah ke Polda Metro. Sehingga para agen memutuskan untuk ikut membuat laporan penipuan ke Polda Metro.
Sementara untuk total kerugian, baik dari sisi agen maupun jemaah yang mendaftar melalui para agen, disebutkan oleh Rahmat jumlahnya mencapai Rp 51 miliar, dengan rincian kerugian 85 agen ditaksir senilai Rp 20 miliar dan uang dari 1.000 jemaah mencapai Rp 31 miliar.
"Jadi ada dua, dua hal. Yang pertama adalah kerugian mitra ya kita sebagai korban itu berkisar angka 15 sampai 20 miliar ya rinciannya kita bawa juga gitu. Kemudian yang mendaftar di mitra jemaah itu berkisar sekitar 31 miliar. Kurang lebih (jemaah) sekitar ada 1.000 ya, 1.000," tuturnya.
Dia menyampaikan, para agen pun berharap kerugian yang dialami baik oleh agen maupun para jemaah bisa dikembalikan uangnya oleh Hanania Travel.
"Yang paling utama adalah uang jemaah bisa kembali. Ya itu yang paling penting. Kalau untuk, saya sudah sering sampaikan, bahwa kalau untuk bisnis kita itu memang kerugian dari risiko bisnis, tapi juga kalau memang bisa kembali itu kita sangat bersyukur sekali," terang Rahmat.
"Ya, karena tidak sedikit ya kalau jemaah dan kita sebagai korban ya mitra itu kalau dilihat dari nilai itu kita jauh lebih besar sebetulnya," pungkasnya.
Bos Hanania Travel Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Budi Hermanto mengatakan penetapan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Hasil penyidikan, Farhan ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Adapun pasal yang kenakan terhadap Ahmad Syah Farhan adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait Hanania ini. Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar. (kuf/azh)

















































