Ada Bank dan Fintech yang Jadi Perhatian OJK

1 week ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa channeling kredit oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk. (BCIC) terhadap peer to peer lending (P2P) PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), telah menjadi perhatian para pengawas sejak tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan channeling kredit itu juga menjadi perhatian saat pihaknya mengadakan high level meeting yang membahas Rencana Bisnis Bank tahun 2025.

Dia mengatakan OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta J Trust Bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan P2P.

Otoritas telah meminta bank itu melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut.

Selanjutnya, kata Dian, dalam hal terdapat peningkatan kredit bermasalah (NPL) secara signifikan, J Trust Bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending. Serta diminta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan Crowdee.

Dian melanjutkan, J Trust Bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

"OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit," ujar Dian dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/3/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, J Trust Bank telah sepakat untuk bekerja sama dengan Crowde, P2P berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end user.

Berdasarkan pemeriksaan internal yang telah dilakukan oleh J Trust Bank ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user (petani).

Dan berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan dengan cara kunjungan dan wawancara yang dilakukan J Trust Bamk kepada end-user yang dilakukan secara acak, telah ditemukan informasi bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada Bank melalui platform Crowde.

Bahwa atas perbuatan Crowde yang sudah tidak mempunyai itikad baik kepada J Trust Bank, maka J Trust Bank menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan Yohanes Sugihtono Nugroho dkk (selaku management PT Crowde Membangun Bangsa) yang diduga dan/atau dapat dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo.

Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) Jo. Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.

Sementara itu, Mahatma Mahardika, kuasa hukum dari co-founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, menegaskan bahwa Crowde telah menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan J Trust Bank.

Perjanjian tersebut mengatur dana dari J Trust Bank disalurkan langsung ke rekening para petani yang memenuhi syarat melalui escrow account.

"Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal transfer dana kepada para petani yang berhak menerima pembiayaan," ujar Mahatma dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Ia mengatakan jika diperlukan, pihak Crowde siap melakukan menyerahkan bukti-bukti tersebut ke pihak kepolisian untuk mengeliminasi tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

Crowde juga menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh J Trust Bank tanpa adanya komunikasi lebih lanjut. Pihaknya menekankan bahwa selama ini komunikasi antara kedua belah pihak selalu berjalan baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan operasional.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article OJK Apresiasi CNBC Indonesia Sebagai Media Terproduktif

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |