60 KJP Pelajar Terlibat Tawuran Dicabut

12 hours ago 2

Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap 60 siswa yang terlibat tawuran sepanjang 2025 hingga 2026. Rinciannya, sebanyak 20 siswa dicabut status penerima KJP pada 2025 dan 40 siswa pada 2026.

"Dalam data kami tahun 2025 sudah 20 orang itu kami batalkan KJP-nya karena tawuran. Di 2026 pun 40 siswa sudah dibatalkan KJP-nya," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Senin (25/5/2026).

Nahdiana menegaskan pencabutan KJP merupakan bagian dari pembinaan terhadap siswa yang terlibat tawuran. Meski bantuan pendidikan dihentikan, Pemprov DKI memastikan para siswa tersebut tidak sampai putus sekolah.

"Ketika dia tawuran, secara aturan memang dia harus dikeluarkan, tapi yang harus diingat adalah bahwa itu anak-anak kita, harus dalam pembinaan kita. Dikeluarkan bukan berarti dia nanti jadi harus putus sekolah," ujarnya.

Menurut Nahdiana, Disdik DKI akan berkomunikasi dengan sekolah maupun keluarga untuk menentukan pola pendidikan yang tepat bagi siswa bersangkutan. Ia menyebut tidak semua anak cocok berada di sekolah formal tertentu, sehingga bisa diarahkan ke jalur pendidikan lain, termasuk pendidikan nonformal.

"Yang jelas anak ini tidak boleh putus sekolah. Yang di luar sekolah saja sekarang sedang kita kembalikan ke sekolah," ucapnya.

Nahdiana menjelaskan pencabutan KJP tidak dilakukan serta-merta. Siswa yang terlibat tawuran akan lebih dulu melalui proses pembinaan dan evaluasi berdasarkan tingkat keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.

"Dia nggak sengaja lalu ikut, dia ikut-ikutan dengan sadar, atau dia memang menginisiasi dan lain-lain itu nanti akan ada proses-prosesnya," imbuhnya.

Di sisi lain, Disdik DKI terus menggencarkan upaya pencegahan tawuran pelajar dengan menggandeng berbagai pihak, mulai aparat keamanan hingga masyarakat. Salah satunya melalui kerja sama dengan Densus 88, BNPT, serta forum komunikasi masyarakat sekolah yang melibatkan unsur kepolisian, kewilayahan, dan tokoh masyarakat.

Nahdiana menilai penanganan tawuran tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Menurutnya, peran keluarga, lingkungan, masyarakat hingga media perlu diorkestrasi untuk mengawasi aktivitas anak di luar jam belajar.

"Proses pendidikan tidak bisa hanya dilihat sekolah, karena anak datang dari rumah, lalu kembali lagi ke masyarakat," imbuhnya.

Nahdiana menjelaskan Disdik DKI akan berkomunikasi dengan sekolah dan keluarga siswa untuk menentukan model pendidikan yang paling sesuai. Menurut dia, tidak semua siswa cocok dengan lingkungan sekolah tertentu sehingga perlu pendekatan berbeda.

"Biasanya kita komunikasi dengan sekolah-sekolah yang mungkin kalau manajemen itu dia lebih cocok di sekolah yang A, sekolah yang B," ujarnya.

Namun demikian, Nahdiana menegaskan tidak semua siswa otomatis dipindahkan ke sekolah lain. Menurut dia, opsi pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau kursus juga bisa menjadi alternatif, tergantung kondisi masing-masing anak.

"Saya nggak bilang dipindah sekolah ya, karena bisa saja akhirnya anak memutuskan dia untuk kursus. Kalau kursus nanti dia di PKBM, dia bisa tetap dapat ijazah," jelasnya.

Nahdiana mengatakan Pemprov DKI juga sedang menyusun aturan perlindungan sosial (perlinsos) yang akan menggabungkan berbagai skema bansos dalam satu sistem. Menurut Nahdiana, integrasi data diperlukan untuk merapikan skema penerima bansos di Jakarta.

Dia mengatakan selama ini bantuan diberikan berdasarkan kewenangan masing-masing sektor sehingga dalam satu keluarga bisa terdapat beberapa anggota yang menerima bantuan berbeda.

"Kalau kami itu selalu ditanya, 'Oh anaknya tiga, itu anaknya tiga-tiganya dapat KJP ya?' Terus dia kuliah dia dapat KJMU. Nanti dapat lagi keluarganya," ujarnya.

Nahdiana menjelaskan pola seperti itu terjadi karena pemberian bantuan masih berdasarkan kewenangan masing-masing dinas. Dia mengatakan sistem penerima bansos akan disusun lebih baik.

"Kalau kita berdasarkan kewenangan itu kan memang seperti itu jadinya, sekarang ini sedang dirapikan. Jadi nanti satu. Dan nanti penerima bansos pasti akan clear tuh siapa pun penerima bansos seperti apanya," jelasnya.

Saksikan Live DetikSore:

(bel/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |