4 Pin Emas Eks Mentan SYL Dilelang KPK Rp 67 Juta, Begini Penampakannya

7 hours ago 1

Jakarta - KPK membuka lelang harta rampasan koruptor hingga 18 Juni 2026. Salah satu yang dilelang ialah paket 4 pin Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berlapis emas yang dimiliki oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ada 4 pin WTP keemasan, warna keemasan. Jadi 1 buah pin WTP emas 18 karat dengan berat 24,16 gram, kemudian ada 1 pin WTP ini bukan emas, kemudian ada 1 pin WTP emas 14 karat dengan berat 24,23 gram, dan yang terakhir ada 1 buah pin WTP emas 13 karat dengan berat 24,23 gram," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).

Mungki mengatakan keempat pin emas SYL itu dilelang dengan harga Rp 67 juta. Pin emas itu merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang menjerat SYL.

"Ini dijual dalam satu paket dengan harga limit Rp 67.039.000, uang jaminan Rp 25.000.000. Ini dari perkaranya Pak Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian," ujar Mungki.

Dilihat detikcom di gedung Rupbasan KPK, 4 pin emas tersebut tersimpan dalam sebuah kotak yang juga berisikan 3 buah telepon seluler. 4 pin emas tersebut ditaruh berderet secara vertikal.

Dalam penjelasan di dalam kotak tersebut, pin pertama dilapisi emas 18 karat dengan berat total 24,16 gram. Pin yang kedua merupakan pin WTP bukan emas.

Sedangkan untuk pin yang ketiga, pin tersebut merupakan pin WTP emas yang dilapisi emas 14 karat dengan berat 24,23 gram. Pin yang keempat merupakan pin WTP emas yang dilapisi emas 13 karat dengan berat sama.

Keempat pin tersebut berbentuk bintang dengan logo Kementerian Pertanian di dalamnya. Terdapat juga di dalam pin tersebut tulisan WTP.

Untuk diketahui, total aset yang akan dilelang KPK ada 106. KPK menyebut aset tersebut nilainya mencapai Rp 311 miliar.

Peserta lelang bisa mengikuti proses aanwijzing pada 11 Juni 2026. Informasi terkait lelang bisa diakses di situs lelang.go.id. (ygs/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |