Tiga pegawai Bea Cukai Semarang dipanggil KPK hari ini. Pemanggilan ini dilakukan tak lama setelah KPK menyita sebuah kontainer saat menggeledah di Pelabuhan Tanjung Mas.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Adapun tiga pegawai Bea Cukai Semarang yang diperiksa hari ini atas nama Khanan, Budi Winanto, serta Sutopo. Selain tiga orang dari pihak Bea Cukai, KPK memanggil tiga saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Ign Denny Narendra, Dana, dan Aditya Rahman Rony Putra.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, Heri Setiyono alias Heri 'Black', yang rumahnya di Semarang turut digeledah. KPK mencecar Heri terkait hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas.
"Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (18/5).
Selain itu, KPK menanyai Heri terkait penggeladahan di Semarang. Saat itu ditemukan catatan pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai.
"Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tuturnya.
Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
(kuf/isa)

















































